Menodongkan senjata tajam berupa golok
Sebagai bentuk penyegaran dan promosi.
Sebagai bentuk penyegaran dan promosi.
Meningkatkan motivasi jajaran Polres Metro Tangerang Kota
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah.
Dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis pagi, 1 Agustus 2024.
Pelaku Curanmor Melawan Petugas Todongkan Senjata, Akhirnya Ditembak dan Tewas.
Kegiatan Imlek 2575 di Kota Tangerang aman, damai dan kondusif.
Jika masyarakat menemukan atau mengetahui tindak kejahatan dapat menghubungi Polisi melalui Command Center di nomer 082211110110 atau call center.